Berita Lingga

90% Kasus Perceraian di Kabupaten Lingga di Dominasi Oleh Masalah Perselingkuhan

Ihand.idKasus perceraian di Kabupaten Lingga didominasi karena perselingkuhan, hingga Desember 2023, Pengadilan Agama Dabo Singkep telah menangani ratusan perkara perceraian.

Perceraian dengan alasan perselingkuhan lebih banyak terjadi di wilayah Kecamatan Singkep, Singkep Barat, Lingga, dan Lingga Utara.

Dibandingkan daerah lainnya, menunjukkan bahwa masalah ini perlu mendapat perhatian khusus untuk mencari solusi yang lebih baik guna mendukung keutuhan keluarga.

Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep, Maswari mengatakan, bahwa perkara di Pengadilan Agama Dabo Singkep sampai dengan bulan Desember 2023 kurang lebih 264 perkara.

“Gugatan itu lebih didominasi gugatan cerai dari perempuan, kurang lebih 70 persen dari perempuan, dan sisanya dari laki-laki mengajukan permohonan cerai,” katanya Maswari, Sabtu (9/12/2023).

Lebih jauh diungkapkan Miswari, adapun alasan terkait gugat cerai maupun perkara permohonan cerai talak didominasi 90 persen kasus perselingkuhan. Sedangkan usia didominasi yakni usia 20 tahun hingga 40 tahun.

“Perselingkuhan lebih dominan sisanya terkait ekonomi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Maswari menjelaskan, dari 264 perkara gugatan dan permohonan cerai yang ditangani Pengadilan Agama Dabo Singkep, hanya sebagian kecil yang berhasil dicabut dengan damai.

“Lebih banyak itu berhasil sebagian, kalau berhasil dalam artian pencabutan damai betul itu kalau sampai hari ini cuma 3 atau 2 perkara,” ujarnya.

Diungkapkan Miswari, rata-rata dari perkara yang berhasil dicabut damai adalah ketika kedua belah pihak hadir. Sayangnya, dalam beberapa kasus, salah satu pihak tidak hadir, yang mengakibatkan kesulitan dalam mencapai kesepakatan.

“Rata-rata yang putus itu salah satu tidak hadir, mediasi betul-betul berhasil itu sekitar 3 perkara sisanya itu berhasil sebagian,” bebernya.

Maksud dari berhasil sebagian, kata Miswari, pihak Pengadilan Agama Dabo Singkep berusaha mendamaikan agar tidak terjadi perceraian namun tidak berhasil, kedua belah pihak tetap memilih untuk bercerai, akan tetapi ada beberapa hal yang menemukan kesepakatan seperti hak pengasuhan anak dan nafkah.

“Supaya tak cerai itu tak berhasil untuk tak cerainya, cuma ada hal yang disepakati oleh mereka terkait hak pengasuhan anak dan nafkah, itu disebut dengan berhasil sebagian,” imbuhnya. (Red)

ihand.id

This website uses cookies.